Oknum Sudin P2B Jakarta Barat Bekingi Bangunan Bermasalah




Pena Rakyat, Jakarta-Maraknya bangunan bermasalah di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat tidak terlepas banyaknya oknum P2B Wilayah Jakbar, maupun Seksi P2B Kecamatan se Jakarta Barat, hal ini dapat dilihat bangunan bermasalah baik perizinan alias bodong, ataupun pelanggaran GSB, GSJ atau pelanggaran lantai bangunan yang melebihi izin yang dipasang. Dari pantauan tim Pena Rakyat yang meliput bangunan bermasalah di Jakarta Barat, sering pekerja bangunan atau mandor proyek mengatakan bahwa bangunannya sudah koordinasi dengan oknum P2B Walikota Jakarta Barat ataupun Seksi P2B Kecamatan.
Hal ini sudah menjadi sorotan publik kinerja Sudin P2B Jakarta Barat dibawah kendali Mardin Hutajulu layak dipertanyakan, Pasalnya banyaknya bangunan bermasalah semakin marak di wilayah Jakarta Barat dan tidak mendapatkan tindakan yang tegas dari aparat P2B.
Ironisnya lagi para oknum aparat P2B ikut membekingi bangunan-bangunan bermasalah tersebut, sehingga pemilik bangunan dengan leluasanya berani mengangkangi dan menentang Perda No. 7 tahun 1991  dan SK Gubernur No. 1068 dalam Pasal 14 disebutkan bahwa setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan membangun sebagaimana yang tercantum dalam izin membangun,bangunan harus dibongkar.
Terbukti banyaknya bangunan yang melanggar dan bermasalah berdasarkan temuan tim Pena Rakyat dilapangan diantaranya adalah bangunan 2 lantai 4 lokal dengan izin tertulis peruntukkan rumah tinggal Komp Perum Kalideres , Blok C.9 No. 1. 1,A. 1,B. 1,C Rt. 002/14 Kel. Kalideres Kec. Kalideres dengan PIMB : 648/PIMB/B/KD/3/2011 tertanggal 01-03-2011 hampir selesai, bangunan Lapangan Putsal (hampir selesai)di Jalan 22 Desember Kp. Maja Rw. 02 Kel, Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat. Bangunan Rumah Tinggal 2 Lapis, dengan No. PIMB: 2621/IMB/B/2011 tertanggal : `17-03-2011 lokasi: Jl. Prepedan Raya No. 43 Rt. 005/07 Kel. Kamal Kec. Kalideres Jakarta Barat. Bangunan Rumah tinggal 2 lantai, No. PIMB: 876/P-IMB/B/KD/2/2011 tertanggal : 23-03-2011 nama Pemilik : Jhonni Tanur di jl. Satu Maret Rt. 002/02 Kel. Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat, bangunan rukoberikut gudang, izin rumah tinggal 13919/IMB/B/2010 atas nama Ir. Susanto Gunadi dan The Lie Triswatya di Jl. Raya Meruya Ilir No.
 16 RT.04/05 Kel. Meruya Ilir . Dan banyak lagi bangunan-bangunan yang bermasalah yang  didiami oleh oknum P2B Jakarta Barat seperti halnya di Komp Perumahan Taman Semanan Indah (TSI).Ketika ingin dikonfirmasi Tim Pena Rakyat. Kasie Penertiban dan Pengawasan P2B Jakarta Barat, sulit ditemui tanpa ada alasan yang jelas.
Dari banyaknya temuan-temuan bangunan bermasalah di Jakarta Barat, membuat warga masyarakat heran dengan kinerja aparat P2B Jakarta Barat dan jajarannya, sudah seharusnya Kasudin P2B Jakarta Barta memanggil bawahannya yang terlibat bangunan bermasalah di Wilayah Jakarta Barat yang terlihat amburadul dan tidak tertib serta melanggar estetika Tata ruang Jakarta Barat serta harus menindak oknum-oknum yang membekingi dan doyan mengumpulkan uang haram dari hasil  korupsi sehingga tidak masuk ke kas Negara (Pemda)
DKI Jakarta.” Ujar salah seorang Tokoh Masyarakat yang enggan disebut namanya.
Seperti dikatakan Mudarif salah satu
 Tokoh masyarakat saat dimintai tanggapan mengenai korupsi dan maraknya pungli di Ibukota, “Sekecil apapun itu pungli atau kegiatan illegal pada intinya mereka memperkaya diri dan merugikan orang lain serta Negara itu namanya korupsi dan harus diberantas siapapun orangnya,” tegas Darif, panggilan akrabnya. (Tim )

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Pena Rakyat © 2011 Design by Admin Pena Rakyat