70% Peserta Jamkesmas Mengeluh



Jakarta, Pena Rakyat : 70 persen pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyakarat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Kartu Miskin (Gakin) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) mengeluhkan pelayanan rumah sakit.
"Dari hasil survei yang kami lakukan belum lama ini, ada 70 persen pasien miskin yang memegang kartu jaminan dari pemerintah mengeluhkan pelayanan rumah sakit," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri beberapa waktu lalu.
Dia menerangkan survei yang dilakukan ICW tersebut melibatkan 986 pasien miskin di 19 rumah sakit pemerintah dan swasta di Jabodetabek dan sejumlah kota-kota besar di Indonesia.
Rincian hasil survei itu, lanjutnya, ada 47,3 persen pasien mengeluhkan pelayanan administrasi, 18,2 persen mengeluhkan pelayanan dokter perawat, dan petugas rumah sakit, 18,7 persen mengeluhkan permintaan uang muka, 10.2 persen menge-luhkan penolakan rumah sakit, dan 13,6 persen mengeluhkan fasilitas dan sarana rumah sakit.
Selain soal pelayanan. Febri mengaku ketika melakukan survei juga menemukan sejumlah pasien pemiliki kartu jamkesmas yang ditolak rumah sakit.
Menurut Hendri, rumah sakit menolak pasien Jamkesmas dengan alasan tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan karena ruangan rawat inap penuh, tidak punya peralatan kesehatan, atau tidak adanya dokter dan obat yang memadai.
Dari hasil survei tersebut, Hendri menyimpulkan tahun 2010 belum ada peningkatan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, penyebab belum membaiknya pelayanan rumah sakit karena pengelola rumah sakit belum menjadikan keluhan pasien miskin sebagai bagian peningkatan pelayanan.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah pusat dan daerah juga sampai sekarang belum membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Padahal lembaga terse-but diharapkan dapat menampung keluhan pasien miskin terkait pelayanan rumah sakit.
Hendri meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerintahkan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih untuk memperbaiki kebijakan terkait pelayanan rumah sakit.
"ICW juga mendesak pemerintah segera membentuk dan mengesahkan PP tentang BPRS Nasional dan Provinsi sesuai dengan Pasal 61 UU 44/2009," pungkasnya.  (RM/Romli)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Pena Rakyat © 2011 Design by Admin Pena Rakyat